Rabu, 03 Oktober 2012

Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga

Surat Edaran Mendagri No.188/2010 Tentang Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 5 Januari 2010
Nomor : 188.34/17/SJ
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Yth.
1. Para Gubernur
2. Para Bupati/Walikota
di -
SELURUH INDONESIA
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan untuk melaksanakan Inpres Nomor 3Tahun 2006 tentang Paket Kabijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan penataan kembali Peraturan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
2. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retrusi Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah serta materi muatannya tidak termasuk secara limitafif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, segera dihentikan pelaksanaannya dan dicabut.
3. Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya Penerimaan Sumbangan kepada Pihak Ketiga, pada hakikatnya sama dengan Pajak Daerah. Untuk itu segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut, agar tidak membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah.
4. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar segera melakukan revisi/melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud, mengusulkan proses perubahan kepada DPRD dan menetapkah Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD:
5. Melaporkan pelaksanaan penataan, penghentian, dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI DALAM NEGRI
ttd
GAMAWAN FAUZI
Tembusan:
1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
3. Menko Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
4. Menko Perekonomian Republik Indonesia
5. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
6. Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mangga bilih aya nu bade ngomentar, maparin pandapat.....punten nganggo basa nu sae di dangu,endah di aos na......