Dalam pembangunan nasional, jasa
konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa
konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik
lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi
mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang
ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung berbagai bidang
pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan
berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sejalan dengan meningkatnya tuntutan
masyarakat akan perluasan cakupan, kualitas hasil maupun tertib
pembangunan, telah membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas
pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib penyelenggaraan, dan
kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu, tata ekonomi dunia
telah mengamanatkan hubungan kerja sama ekonomi internasional yang
semakin terbuka dan memberikan peluang yang semakin luas bagi jasa
konstruksi nasional.
Untuk mengembangkan jasa konstruksi
sebagaimana telah diuraikan di atas memerlukan pengaturan jasa
konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk
undang-undang sebagai landasan hukum. Undang-undang tentang Jasa
Konstruksi mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi,
pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa,
sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dengan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua
penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh
pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib
mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Tentang
Jasa Konstruksi. Undang-undang tentang jasa konstruksi
ini menjadi landasan untuk menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang tidak sesuai.
Undang-undang ini mempunyai hubungan komplementaritas dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, antara lain:
a. Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja;
b. Undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan;c. Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian;
d. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagalistrikan;
e. Undang-undang yang mengatur tentang kamar dagang dan industri;
f. Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan kerja;
g. Undang-undang yang mengatur tentang usaha perasuransian;
h. Undang-undang yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja;
i. Undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas;
j. Undang-undang yang mengatur tentang usaha kecil;
k. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta;
1. Undang-undang yang mengatur tentang paten;
m. Undang-undang yang mengatur tentang merek;
n. Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup;
o. Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan;
p. Undang-undang yang mengatur tentang perbankan;
q. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen;
r. Undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
s. Undang-undang yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa;
t. Undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.
Demikianlah ketentuan-ketentuan penting
yang perlu dipahami oleh semua pihak sebagaimana tercantum
pada Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Note:
Asas dan Tujuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Pasal 2 UU No 18 Tahun 1999:
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 3 UU No 18 Tahun 1999:
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,
andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mangga bilih aya nu bade ngomentar, maparin pandapat.....punten nganggo basa nu sae di dangu,endah di aos na......